Tahanan Mogok Makan, Kondisi Kesehatan Al-Qawasmi “Sangat Berbahaya”

Ramallah, MINA – , warga Palestina yang ditahan tanpa tuduhan oleh otoritas Israel, berada dalam kondisi “sangat berbahaya”, setelah lebih dari tiga bulan melakukan untuk memprotes penahanannya, kata organisasi Klub yang mewakili para tahanan, Kamis (21/10).

Al-Qawasmi (24) adalah tahanan yang paling tidak sehat dari enam pemogok makan Palestina yang dipenjara, Nahar Net melaporkan.

Anani Sarahneh, juru bicara Klub Tahanan Palestina mengatakan, mereka menuntut pembebasan dari apa yang disebut penahanan administratif. Kebijakan tersebut memungkinkan Israel menahan warga Palestina selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun tanpa biaya.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan, penahanan administratif menyangkal proses hukum warga Palestina. Sementara Israel mengatakan, diperlukan untuk menahan tersangka militan tanpa mengungkapkan intelijen sensitif yang dapat membahayakan sumber.

Seorang pejabat medis Israel mengatakan, Al-Qawasmi telah berada di Rumah Sakit Kaplan Israel selama sekitar satu bulan dan dipindahkan ke perawatan intensif pada Selasa (19/10), di mana ia terus menolak makanan, tetapi hanya menerima air minum.

Pejabat itu menggambarkan kondisinya “sulit tetapi stabil” dan mengatakan, rumah sakit tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut karena undang-undang privasi. Pejabat itu tidak berwenang untuk membuat diagnosis medis dan berbicara dengan syarat anonim.

Setidaknya empat dari enam pemogok makan lainnya menerima perawatan medis di rumah sakit Israel, menurut Klub Tahanan Palestina.

Klub mengatakan, pihak berwenang Israel tidak memberikan indikasi bahwa mereka akan mengabulkan tuntutan para tahanan.

Aksi mogok makan adalah bentuk umum protes di antara tahanan Palestina dan telah membantu mendapatkan konsesi dari otoritas Israel selama bertahun-tahun. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.