Ramallah, 2 Rabi’ul Akhir 1436/23 Januari 2014 (MINA) – Pengacara Komite Urusan Tahanan dan Bekas Tahanan Palestina, mengatakan, tahanan-tahanan Palestina di penjara-penjara Israel ditolak untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat yang dijamin hukum internasional.
Hal itu menyebabkan kerusakan kesehatan pada tubuh mereka secara keseluruhan, demikian Kantor Berita Palestina WAFA melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
Pengacara Kareem Ajwa dari komite itu mengatakan, seorang tahanan Palestina Mohammad Brash yang masih mendekam di penjara Askalan “Ashkelon”, setelah dijatuhi hukuman seumur hidup, perlu dirawat di rumah sakit, ketika ia mulai jatuh koma, terutama setelah didiagnosa takikardia, hipertensi, dan diabetes.
Kaki Brash terpaksa diamputasi dan sekarang sedang mengalami perdarahan, mengakibatkan infeksi berat selain kesulitan dalam penglihatan dan pendengaran.
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti
Komite mengatakan, dia membutuhkan kaki palsu baru untuk menggantikan kaki palsu yang sudah tua itu, dan keperluan transplantasi kornea pada mata kirinya.
Pengacara mengatakan, Brash memerlukan sebuah prostesis baru dan membayar 25% dari biaya perawatannya, tetapi pihak sipir penjara memberitahunya bahwa mereka tidak akan menggantikannya, hanya akan diperbaharui.
Sehingga Brash terpaksa menggunakan perangkat lama disfungsional yang sama.
Pengacara lainnya dari komite, Hanan Khatib, mengungkapkan, para tahanan yang sakit, terutama orang-orang cacat dan yang ditahan di rumah sakit Al-Ramla menderita akibat tak dapat pelayanan kesehatan yang diperlukan, sehingga kondisi kesehatannya terus memburuk dan banyak di antaranya dalam kondisi sakit serius.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Khatib mengatakan, seorang tahanan cacat fisik bernama Nahed Al-Aqr’ juga terpaksa harus diamputasi akibat mengalami pendarahan. Dia menjelaskan, kakinya harus diamputasi dua kali karena infeksi.
Menurut Komite, tahanan Al-Aqra’ menderita sakit konstan dan sakit pembunuh, tidak mampu meredakan rasa sakitnya.
Al-Aqra’ memberitahu para pengacara bahwa sipir penjara dan dokter harus memegang tanggung jawab penuh atas kondisi kesehatannya yang makin memburuk. Menambahkan jika ia menerima perawatan medis yang diperlukan dari awal, ia tidak perlu diamputasi.
“Karena kurangnya perawatan medis yang tepat, kakinya terinfeksi dan jaringannya rusak,” kata pengacara.
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Sementara itu para tahanan penjara Eshel di Bersyeba menuduh sipir penjara dan para dokter mencoba untuk membunuh tahanan sakit Rabe’ Sbeah.
Sbeah menderita penyakit hati kronis dan memiliki kesulitan dalam pernapasan, didiagnosis mengidap Myocarditis, yang merupakan peradangan otot jantung, dan penyakit katup jantung, yang berkemKbang setelah diberi obat yang salah oleh perawat penjara.
Para tahanan dari Eshel mengajukan keluhan terhadap sipir penjara mengatakan mereka terus mengabaikan kondisi kesehatan Sbeah. Para tahanan menutup kurungan mereka dan kembali mengajukan protes terhadap kebijakan sipir penjara.
Kelalaian medis dianggap sebagai alasan utama bagi kematian puluhan warga Palestina yang terkunci di balik teralis besi penjara Israel.
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam
“Otoritas Israel terus mengabaikan sekitar 2.000 tahanan terhadap masalah kesehatan, termasuk 160 didiagnosis dengan penyakit kronis,” ujar Komite.(T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Kecam Penyerbuan Ben-Gvir ke Masjid Ibrahimi