Jakarta, 25 Rajab 1438/21 April 2017 (MINA) – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji khusus tahap I ditutupi Jumat (21/04) sore. Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, 12.716 jamaah telah melakukan pelunasan BPIH khusus.
“Tercatat, masih ada 2.947 atau 18,82% kuota haji yang belum terlunasi,” kata Nafit di Jakarta, sebagaimana keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA. Kuota jamaah haji khusus tahun ini berjumlah 17.000, terdiri dari 15.663 jamaah haji dan 1.337 petugas haji.
Menurut Nafit, karena masih ada sisa kuota, maka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan tahap kedua mulai 9 – 19 Mei 2017. Mereka yang berhak melakukan pelunasan adalah jamaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, serta jamaah lansia yang memenuhi syarat.
Bersamaan pelunasan tahap I, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan bagi calon jamaah haji khusus dengan status cadangan sebanyak 10% dari kuota jamaah atau 1.566 orang.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Sampai dengan penutupan Jumat sore, ada 1.032 jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan,” ujarnya. “Mereka berasal dari nomor urut berikutnya.”
BPIH Reguler
Nafit menambahkan, sampai dengan hari ke-9, tercatat 153.803 jamaah atau 75,95% haji reguler sudah melakukan pelunasan BPIH.
Dia berharap jamaah yang belum melakukan pelunasan bisa segera melunasi BPIH-nya. Menurut dia, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jamaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 5 Mei 2017.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi dua, yaitu: 202.518 untuk jamaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah. (T/R01/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas