Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap II Berakhir, 194.744 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Arina Islami - Selasa, 26 Maret 2024 - 22:15 WIB

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:15 WIB

12 Views

Jakarta, MINA – Pelunasan Tahap II Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler 1445 H/2024 M ditutup hari ini. Total sudah ada 194.744 jamaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

“Hari ini, pelunasan tahap II biaya haji jamaah reguler ditutup. Total ada 194.744 jamaah reguler yang melunasi,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

“Jumlah yang melunasi terdiri atas 192.874 jamaah reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 386 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” sambungnya.

Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000. Selain itu, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan. Totalnya menjadi 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

“Artinya, masih ada sisa kuota,” sebut Saiful.

Saiful menambahkan, pihaknya masih menimbang rencana pembukaan perpanjangan pelunasan. Saat ini masih disiapkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait kriteria jamaah berhak lunas tahap perpanjangan.

“Saat ini tercatat juga sudah ada 26.351 jamaah yang sudah melunasi tapi dengan status cadangan. Mereka akan mengisi kuota jika sampai batas akhir tahapan pelunasan masih ada yang tersisa,” tandasnya.

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H dibuka sejak 10 Januari hingga 23 Februari 2024. Kemudian tahap II mulai 13-26 Maret 2024.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Jubir Kemenag, Anna Hasbie mengatakan pada Senin (12/2), pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jamaah haji lanjut usia; 3) jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jamaah haji penyandang disabilitas. (R/Ai/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia