Jakarta, MINA – Tahun ini, 92.816 narapidana dari seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 90.372 narapidana mendapat pengurangan remisi atau RU I, sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau RU II.
Dari 90.372 narapidana penerima RU 1, 24.014 orang menerima remisi 1 bulan, 23.651 orang menerima remisi 2 bulan, 25.459 orang menerima remisi 3 bulan, 10.644 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan beijumlah 5.466, dan 1.138 orang menerima remisi 6 bulan.
Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima RU II, 309 orang langsung bebas usai menerima remisi l bulan, 360 orang bebas usai menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas usai menerima remisi 3 bulan, 615 orang bebas usai menerima remisi 4 bulan, 471 orang bebas usai menerima remisi 5 bulan, dan 35 orang bebas usai menerima remisi 6 bulan.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530 tahanan.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Penerima RU terbanyak berasal dari Jawa Barat, yakni 11.675 orang penerima RU I dan 508 orang penerima RU H. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara dengan penerima RU I sebanyak 1 1.306 orang dan RU II sebanyak 276 orang. Posisi tiga adalah Jawa Timur dengan penerima RU I sebanyak 6.144 orang dan RU II sebanyak 174 orang. Adapun narapidana dari DKI Jakarta penerima RU I sebanyak 4.210 orang dan RU II sebanyak 5 orang.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
RU Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana serta RU II dimana narapidana langsung bebas usai pemberian remisi.
RU Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA. (R/R06/P2)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Mi’raj News Agency (MINA)