Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggunakan anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk menargetkan pembangunan pusat halal Indonesia dan layanan haji dan umrah tahun 2019.
“Tahun ini, SBSN juga kita arahkan untuk membangun dua pusat layanan. Pertama, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), dan kedua, Pusat Layanan Halal,” kata Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Pengelola Kegiatan dengan Pembiayaan SBSN pada Kementerian Agama tahun 2019, di Jakarta, Jumat (01/02).
Kemenag sebagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapatkan alokasi anggaran terbanyak ke-4 pada tahun 2019 dari K/L lainnya yaitu sebanyak Rp.62 triliun.
Sebagian dari anggaran tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk dua pembangunan sebagai fasilitas Pusat Pelayanan Haji Umrah Terpadu Rp36,472,313,000.00 dan Pusat Layanan Halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/ (BPJPH),sebanyak Rp148.861.719.484. Menag berharap BPJPH ini sudah mulai beroperasi pada Oktober 2019 mendatang.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
“Karena BPJPH ditargetkan pada Oktober nanti, sudah harus mulai running. Mulai 17 Oktober nanti harus sudah mulai melayani segala aktivitas, terkait kehalalan produk – produk kosmetika, obat-obat, dan sebagainya ,” sambung Menag.
Lebih lanjut Menag menjelaskan, sebelumnya Kemenag telah melakukan pembangunan fasilitas dengan menggunakan SBSN untuk tiga jenis layanan.
“Sejak 2014, Kemenag telah memanfaatkan SBSN untuk membangun tiga hal. Yakni, madrasah, gedung-gedung PTKIN, serta Balai Nikah dan Manasik Haji. Ketiganya masih diteruskan juga pada tahun ini,” jelas Menag.
Terkait ini, Ia berpesan pada jajarannya untuk mengawal betul proses pembangunan dengan SBSN ini, agar bisa tepat sasaran, tepat guna, dan berdampak pada peningkatan pelayanan umat.
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
“Kawal betul proses pembangunan dengan SBSN ini agar betul-betul on the track. Sesuai peraturan. Bukan hanya sesuai norma hukum, tapi juga sesuai norma agama kita,” tegasnya. (R/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an