Jakarta – Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pademi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi dasar dijalankannya kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi dengan tatap muka di semester mendatang.
Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
“Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi, dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, saat Konferensi Pers secara virtual pada Rabu (2/12), di Jakarta
Lebih lanjut, Nizam menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya seperti pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Nizam mengatakan dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar.
Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.
“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita, akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan merubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru,“ ujar Nizam.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa perguruan tinggi vokasi mengikuti kebijakan serta pola yang sama dengan Ditjen Pendidikan Tinggi, namun dengan penambahan spesifik terkait kesepakatan khusus bersama dalam hal PKL/Magang antara perguruan tinggi vokasi dengan industri.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Selain itu, apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.
“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” ujar Wikan.
Ia menambahkan, kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan di non-aktifkan.
Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di dalam kampus agar semua berlangsung sesuai dengan peraturan dan SOP. (R/R5/P1)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis