Tangerang, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 2022 ini menggunakan kriteria baru Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) terkait penanggalan hijriah yang telah ditetapkan pada 2021 lalu.
Saat itu, MABIMS bersepakat mengubah kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta pada 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin saat membuka acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 yang digelar Direktorat Urais Binsyar di Hotel Sahid, Serpong, Tangerang, Selasa (22/2).
Sementara itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi menjelaskan alasan MABIMS melakukan perubahan kriteria penanggalan hijriah, yaitu banyaknya kritik terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Menurutnya, diskusi perubahan kriteria penanggalan hijriah sudah dimulai sejak 2012 lalu.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria MABIMS yaitu ketinggial hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan lebih dari 8 jam. MABIMS juga bersepakat, penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis,” kata Ismail.
Setelah itu, imbuhnya, pada 2016 MABIMS bersepakat untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018 lalu, tapi kesepakatan itu urung digunakan sampai 2021 kemarin.
“Pada tahun 2021 komitmen ini akhirnya disepakati bersama dengan menandatangani surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022. Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur umat punya pedoman. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya,” tegasnya.
Ismail mengatakan, penerapan kriteria baru MABIMS berdampak pada perubahan awal bulan hijriah.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
“Itu akan ada perubahan yang diprediksikan terjadi pada Ramadan, Zulhijah, dan Safar tahun ini. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam,” kata Ismail. (L/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina