Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham mengatakan, tiga kelompok produk yang belum bersefikasi halal pada tahun 2024 kena disanksi.
Menurutnya, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1).
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.
Ia menambahkan, saat ini BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.(R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H