Jakarta, MINA – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan program Nikah Massal yang ditujukan untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).
Acara dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (5/6).
Calon pengantin wajib melengkapi dokumen administrasi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi: surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal), surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, surat persetujuan catin dan izin tertulis orang tua/wali bagi yang berusia di bawah 21 tahun, surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin di bawah usia 19 tahun, surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri, dan akta cerai bagi duda/janda cerai hidup atau akta kematian pasangan untuk duda/janda karena pasangan meninggal dunia.
Baca Juga: Khutbah Idul Adha, Ali Farkhan Tsani: Persatuan Kunci Pembebasan Al-Aqsa
Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum pelaksanaan akad nikah.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di KUA atau melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jika catin menikah di luar wilayah kecamatannya, surat rekomendasi dari KUA asal menjadi syarat tambahan. Pendaftaran paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum akad nikah, kecuali jika dilengkapi surat dispensasi dari Camat.
Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang sering terkendala biaya pernikahan. “Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.
Selain mendapatkan buku nikah resmi, setiap pasangan akan menerima paket mahar dan suvenir dari panitia, semuanya disediakan secara gratis.
Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Wafat di Makassar Saat Khutbah Jumat Idul Adha
Abu menambahkan, Nikah Massal ini bertujuan memberikan legalitas agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Legalitas ini penting untuk melindungi hak suami, istri, dan anak. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Hewan Qurban Meningkat, Ponpes Al-Fatah Siap Distribusikan Ribuan Kupon