Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taiwan Mengenai Pengusiran Kapal-kapal Penangkap Ikan China: Sepenuhnya Legal dan Sah

sri astuti - Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:58 WIB

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:58 WIB

21 Views

Jakarta, MINA – Terkait pengusiran kapal-kapal penangkap ikan China, Taiwan melalui Kantor Perwakilanya di Jakarta mengatakan pengusiran itu sepenuhnya legal dan sah.

Pernyataan dari Kantor Urusan Taiwan hari Sabtu (17/2), mengatakan China murni melakukan pembelaan terhadap kapal penangkap ikannya yang melakukan penangkapan ikan ilegal di luar wilayahnya dan dengan sengaja menyalahkan Taiwan, dalam upaya menciptakan ketegangan antara kedua sisi selat. Pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.

Sebelumnya pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 waktu setempat, sebuah kapal penangkap ikan dari China melanggar batas masuk ke perairan dekat Pulau Beiding di Kinmen, Taiwan.

Keempat nelayan di dalamnya menolak pemeriksaan dan kapal terbalik ketika pihak berwenang melakukan pengejaran. Dua nelayan dilaporkan tenggelam dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Uni Eropa Berpotensi Embargo Senjata ke Israel Usai Surat Penangkapan ICC Keluar

Taiwan mengatakan, petugas patrolinya segera melakukan penyelamatan dan mengirim mereka ke rumah sakit di Kinmen namun dua nelayan China tersebut meninggal dunia setelah upaya penyelamatan.

“Petugas patroli laut Taiwan bertugas untuk melindungi hak-hak nelayan, mempertahankan kedaulatan negara,” kata Kantor Perwakilan Taiwan di Jakarta.

“Akan tetapi Kantor Urusan Taiwan dari pemerintah China tidak membedakan mana yang benar dan mana yang salah dengan menuduh petugas patroli laut Taiwan melakukan cara yang kasar dan berbahaya sehingga menyebabkan kejadian tragis ini,” tambahnya.

Taiwan mengungkap, selama beberapa tahun terakhir, banyak kapal penangkap ikan dari China secara rutin memasuki perairan Taiwan untuk menangkap ikan berharga tinggi secara ilegal, yang merugikan hak-hak nelayan Taiwan dan kehidupan masyarakat pesisir. Masyarakat Taiwan telah berkali-kali melaporkan kejadian ini dan meminta otoritas Taiwan bertindak sesuai hukum dengan mengusir mereka.

Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi

Menurut data statistik, dari tahun 2016 hingga 2023, total ada lebih dari 9.000 kapal penangkap ikan dari China yang telah disita dan dicegah beroperasi oleh Taiwan karena melakukan berbagai tindakan ilegal seperti penangkapan ikan di luar batas, pencurian pasir laut, dan penyelundupan. Beberapa di antaranya bahkan menghilangkan atau menutupi nama kapal untuk menghindari pemeriksaan, bahkan menabrak atau menyerang petugas patroli laut Taiwan.

“Negara kami menyesal atas kejadian tidak menyenangkan ini yang melibatkan penolakan awak kapal China untuk bekerja sama dengan otoritas Taiwan dalam penegakan hukum, yang berujung pada kejadian tragis ini dengan cara yang berbahaya. Kami berharap otoritas China akan memperketat pengawasan terhadap tindakan ilegal semacam itu agar kejadian tidak terulang kembali, demi menjaga perdamaian dan stabilitas di kedua sisi selat,” ujar Kantor Perwakilan Taiwan. (R/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia

 

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Asia
Asia
Palestina
Dunia Islam