Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Bayar Iuran, Siswi di Padang Sidimpuan Sumut Dapat Kekerasan Dari Guru

habibi - Jumat, 14 April 2017 - 13:36 WIB

Jumat, 14 April 2017 - 13:36 WIB

417 Views ㅤ

(Ilustrasi. Foto: asiapacificreport/MINA)

(Ilustrasi. Foto: asiapacificreport/MINA)

Jakarta, 14 April 2017/17 Rajab 1438 (MINA) – Sejumlah siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)3 Padang Sidimpuan, Sumatera Utara mendapat tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum guru berinisal KS.

Lima orang siswi berinisial SY, IG, PNMM, KS dan SA diketahui belum membayar iuran Pengelolaan Usaha (PU) sebesar Rp 400 ribu, kemudian oknum guru KS memanggil kelima siswi tersebut.

“Oknum guru KS menyarankan para siswi yang menunggak iuran itu menjual dirinya, agar iuran PU tersebut bisa mereka lunasi,” ujar Retno Listyarti Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta, Jumat (14/4).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu, 1 April 2017. Saat itu, KS mengumpulkan mereka di salah satu ruangan sekolah. Selanjutnya, KS menanyakan apakah iuran PU mereka sudah lunas, dan kelima siswi itu menjawab tidak. Lalu, KS langsung marah dengan mengeluarkan suara yang tinggi.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Menurut penuturan kelima siswi itu, lanjut Retno, awalnya guru KS bertanya kenapa belum melunasi iuran, dan mereka hanya diam saja, lalu guru KS mengatakan agar mereka jual diri ke salah satu tempat hiburan malam di Padangsidimpuan dengan nada kesal.

Tak terima atas tindakan kekerasan verbal tersebut, lalu kelima siswi itu memberanikan diri untuk melaporkan guru KS ke pihak sekolah meski mereka mengaku ragu pada awalnya.

“Keberanian kelima siswi tersebut untuk mengungkap perlakuan guru itu muncul setelah salah seorang siswi, Amelya Nasution, di sekolah itu nekat bunuh diri dengan cara minum racun rumput karena mengalami kekerasan verbal juga,” kata Retno.

FSGI sendiri menuntut pihak berwajib agar segera menindaklanjuti kasus ini, karena oknum guru KS dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 76 A dan pasal 80 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (L/R08/RE1)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

 

MI’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Rekomendasi untuk Anda