Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, masyarakat yang melakukan tindak kejahatan di internet tak bisa sembunyi dan pasti akan tertangkap.
“Yang harus diperhatikan, di internet itu kita tidak bisa bersembunyi dalam melakukan kejahatan, hanya butuh waktu (untuk menangkap),” katanya di Jakarta, (26/8). Mi’raj News Agency (MINA) melaporkan.
Kejahatan di internet berupa penipuan, ujaran kebencian, hoax dan sebagainya, menurut Pangerapan sangat mudah ditemukan pelakunya, meski terkadang jika pelaku menggunakan alat canggih, cukup lambat menemukannya.
“Intinya jangan pernah berbuat kejahatan di internet karena di internet itu meninggalkan jejak yang bisa kita bisa telusuri, ini kan digital, digital itu evidencenya,” kata Pangerapan.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Kemkominfo sendiri memiliki tim khusus yang berpatroli di dunia maya untuk mengawasi tingkah dan perilaku para pengguna internet di Indonesia. Pelanggaran didominasi dari pornografi, hoax, ujaran kebencian, hingga judi, penipuan, bahkan radikalisme.
Terkait dengan pemblokiran pengguna, pada Juli 2017 Kemkominfo telah memblokir hampir 6000 akun general dari media sosial atau website. (L/R08/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan