Tel Aviv, MINA – Militer pendudukan Israel dilaporkan menahan diri untuk tidak merilis informasi mengenai pasukannya, di tengah ketakutan bahwa mereka akan ditangkap di luar negeri karena melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Siaran publik pendudukan tersebut memuat laporan tersebut pada Rabu (8/1), dengan mengatakan bahwa militer telah mengubah kebijakan medianya sehingga dapat mencegah identifikasi tenaranya di luar negeri. Press TV melaporkan.
Selama beberapa bulan terakhir, upaya internasional telah ditingkatkan untuk menuntut pasukan Israel karena melakukan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.
Pada November, Kamar Praperadilan I Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri urusan militernya Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, yang merupakan hari penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Pasukan Israel Temukan Jenazah Sandera di Terowongan Gaza
Ini menandai pertama kalinya dalam 22 tahun sejarah pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pejabat senior sekutu Barat.
Menurut laporan berbahasa Ibrani, sekitar 50 pengaduan di sekitar 10 negara telah didaftarkan terhadap pasukan Israel karena melakukan kejahatan perang, terutama di Gaza.
Perkembangan tersebut terjadi di tengah perang genosida yang sedang berlangsung oleh rezim Israel terhadap wilayah pesisir yang sejauh ini telah merenggut nyawa lebih dari 45.900 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.
Pendudukan Israel melancarkan serangan Oktober lalu setelah operasi balasan yang dilakukan oleh gerakan perlawanan Palestina, sebagai tanggapan atas pendudukan dan agresi Tel Aviv selama puluhan tahun terhadap Palestina. []
Baca Juga: Hamas Kecam Rencana Rezim Israel Caplok Wilayah Negara-Negara Arab
Mi’raj News Agency (MINA)