Talak Tiga Berujung Penjara

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA

Parlemen baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang untuk mengakhiri praktik “” instan atau perceraian di kalangan keluarga Muslim. Ini menandai dua tahun setelah Mahkamah Agung negara itu mengatakan bahwa perbuatan talak tiga melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Majelis tinggi parlemen, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7/2019) seperti diberitakan MINA, meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99-84 suara, membuat pelaku talak tiga dapat dihukum hingga tiga tahun , demikian Al Jazeera melaporkan.

Pengesahan RUU itu dianggap sebagai kemenangan bagi Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi, yang mengatakan, RUU itu “memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim”. Bahkan ketika pihak oposisi keberatan, dengan mengatakan itu bisa digunakan untuk melecehkan pria Muslim.

“Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini!” tulis Modi di Twitter.

Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad mengatakan, persetujuan RUU oleh Majelis Tinggi Parlemen mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Majelis rendah yang lebih kuat, yang disebut Lok Sabha, telah menyetujui RUU itu pekan lalu. Secara formalitas RUU ini akan resmi menjadi UU setelah Presiden India menyetujuinya.

Tindakan Kriminal

Sehubungan dengan RUU Talak Tiga, anggota parlemen dari partai oposisi All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, Asaduddin Owaisi mengatakan Bharatiya Janata (BJP) pimpinan PM Modi yang berhaluan Hindu nasionalis, kini sedang menyasar umat Muslim, sementara gagal mereformasi masyarakat Hindu.

Para kritikus telah lama menuduh BJP sebagai bias terhadap Muslim minoritas. Namun, dengan tegas  BJP membantah tuduhan itu.

Terlepas dari hukum syar’i dalam agama Islam, aturan tersebut juga dimaksudkan agar wanita Islam di India mendapat hak konstitusional dalam memperjuangkan nasib rumah tangganya.

Menteri Kehakiman India Ravi Shankar Prasad mengatakan bahwa beberapa negara tetangga juga sudah lebih dulu menerapkan peraturan seperti itu. seperti di Pakistan, Bangladesh, dan Mesir, yang telah melarang praktik talak sejak sudah sejak lama.

Ia menyerukan kepada oposisi untuk menyetujui itu sebagai bagian dari Perlindungan Hak Wanita muslim atas Undang-Undang Perkawinan.

Sementara Dewan Hukum Muslim India mengatakan, mereka sepaham menganggap praktik talak tiga yang berlaku di tengah masyarakat saat ini adalah keliru. Namun, mereka menentang setiap intervensi pengadilan dan meminta agar masalah diserahkan kepada masyarakat Muslim.

Dalam beberapa tahun terakhir acapkali terjadi di negeri dengan penduduk lebih dari 1,3 miliar, dengan sekitar 14,2 persen Muslim atau sekitar 172 juta jiwa, semacam budaya ‘talak tilu skalian’ (mengucapkan talak tiga kali secara langsung).

Namun praktik cerai talak tiga itu dengan mudah dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp, Skype, telepon, atau pun email.

Bahkan, ada televisi swasta yang menghadirkan serial India terbaru berjudul “Ishq Subhanallah”.

Serial ini menceritakan kisah percintaan yang tidak biasa, adanya persamaan keyakinan, namun kadang sudut pandangnya berbeda. Di dalamnya antara lain menceritakan tentang episode talak tiga.

Solusi Rumah Tangga

Terlepas dari itu semua, yang jelas memang talak dalam syariat Islam itu memang ada hukumnya. Namun itu sebagai solusi terakhir setelah perundingan, mediasi dan persidangan dengan hakim (qadhi) untuk lebih menekankan ke mempertahankan rumah tangga.

Kaum Muslimah di negeri Hindustan itu pun menganggap kecenderungan ‘seenaknya’ main talak, terlebih via medsos, lebih merugikan kaum hawa. Mereka protes atas hal itu. Bahkan beberapa kali mereka mengadakan aksi menentang budaya talak tiga sekaligus itu.

Sebab setiap konflik dalam rumah tangga, tentu dicarikan solusinya dengan diskusi dan musyawarah. Tidak langsung talak tiga via medsos.

Upaya RUU talak tiga di India juga dipandang sebagai upaya memperkuat jalinan perkawinan dalam rumah tangga.  Di sinilah peran bersama pemerintah setempat, parlemen dan ulama dalam memperkuat keutauhan rumah tangga. (A/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)