Pelaku Talak Tiga di India Bisa Masuk Penjara

Parveena Ahanager bersama ibu-ibu yang lain menunjukkan foto keluarganya yang dihilangkan oleh tentara . (Foto: Omar Asif)

New Delhi, MINA – Majelis rendah parlemen India sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berusaha membuat jadi sebuah tindakan kriminal, para suami yang melakukan hal tersebut di India bisa dikenakan hukuman penjara.

Talak ketiga merupakan salah satu proses perceraian dalam Islam di mana jika suami sudah menjatuhkan talak tesebut, maka sang istri haram untuk disentuh olehnya. Pemerintah India menganggap hal ini sebagai sebuah cerai instan yang dilarang sejak Agustus lalu di negara itu.

RUU mengenai Wanita dalam Perlindungan Hak-hak Perkawinan tahun 2017 dikeluarkan pemerintah Narendra Modi di majelis rendah, atau Lok Sabha, pada Kamis (28/12), memutuskan orang-orang dinyatakan bersalah karena menceraikan istri mereka melalui talak tiga, dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Dilaporkan Al-Jazeera, undang-undang tersebut merupakan buah dari kampanye para wanita Muslim di India yang mengaku suaminya menyalahgunakan talak tiga untuk menceraikan mereka dengan cepat.

“Di Republik India, jika seorang wanita menderita karena kekejaman dan ketidakmanusiawian talak tiga, apakah kita harus tetap diam?” ujar Ravi Shankar Prasad, Menteri Hukum India dan seorang anggota senior BJP.

RUU tersebut ditentang oleh beberapa partai politik. Sejumlah anggota parlemen menentang dengan mengatakan “tidak” saat proses pemungutan suara yang berlangsung pada Kamis.

Partai oposisi di Kongres telah mendukung undang-undang yang diusulkan namun meminta beberapa bagian untuk diubah.

RUU tersebut sekarang akan dikirim ke majelis tinggi, atau Rajya Sabha, untuk tahap pertimbangan sebelum diteruskan ke Presiden India sebagai pengesahan. (T/RE1/RI-1)

 

Miraj News Agency (MINA)