Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taliban Afghanistan Katakan Akan Berpegang pada Hukum Islam

Rudi Hendrik - Jumat, 18 November 2022 - 20:25 WIB

Jumat, 18 November 2022 - 20:25 WIB

21 Views

Pertama kali pemimpin Taliban, Sirajuddin Haqqani, muncul dan difoto di depan publik. (dok. The News)

Kabul, MINA – Taliban akan berpegang teguh pada interpretasi ketat  tentang hukum Islam, atau Syariah, kata seorang juru bicara pada Kamis (17/11).

Selama tahun-tahun berkuasa sebelumnya di akhir 1990-an, Taliban melakukan eksekusi publik, pencambukan, dan rajam terhadap mereka yang dihukum karena kejahatan di pengadilan Taliban, The New Arab melaporkan.

Setelah mereka menyerbu Afghanistan pada Agustus 2021 ketika pasukan Amerika dan NATO berada di pekan-pekan terakhir penarikannya dari negara itu setelah 20 tahun perang, Taliban awalnya berjanji untuk menjadi lebih moderat dan mengizinkan hak-hak perempuan dan minoritas.

Namun sebaliknya, mereka lebih ketat menindak hak dan kebebasan.

Baca Juga: Masjid di London Sebarkan Kebaikan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Wanita dilarang dari taman, pasar malam, pusat kebugaran, dan sebagian besar bentuk pekerjaan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dirinya dari ujung kepala sampai ujung kaki. Anak perempuan dilarang pergi ke sekolah setelah kelas enam. Ada juga larangan musik dan media.

Menurut Juru Bicara Taliban Zabihullah Mujahid, pemimpin tertinggi Hibatullah Akhunzada telah bertemu dengan para hakim Taliban beberapa hari lalu dan menginstruksikan mereka untuk menerapkan hukum Syariah dalam keputusannya.

Mujahid mengatakan, instruksi ini memicu persepsi bahwa hukum Islam telah ditinggalkan di Emirat Islam, sebagaimana Taliban menyebut pemerintahannya.

“Bukan berarti Emirat Islam tidak menerapkan batasan-batasan Allah swt sejak berkuasa,” ujarnya. “Sebaliknya, Emirat Islam berkomitmen untuk menerapkan semua hukum Syariah sejak hari pertama.”

Baca Juga: UNHCR Serukan Dukungan Berkelanjutan Cegah Bencana bagi Pengungsi Rohingya

Pada hari Kamis, di provinsi Bamiyan, seorang pria dan wanita muda ditangkap lalu dicambuk di depan umum masing-masing 39 kali karena diduga memiliki hubungan di luar nikah, kata seorang saksi yang tinggal di daerah tersebut.

Warga, yang berbicara tanpa menyebut nama karena takut pembalasan, mengatakan, dia pergi ke stadion Shaheed Mazari di mana hukuman itu berlangsung. Ratusan penduduk setempat menonton tetapi dilarang mengambil foto dan merekam, tambah penduduk tersebut.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan semakin khawatir bahwa pembatasan pendidikan anak perempuan, serta tindakan lain yang membatasi kebebasan dasar, akan memperdalam krisis ekonomi Afghanistan dan menyebabkan ketidakamanan, kemiskinan, dan isolasi yang lebih besar. (T/RI-1/P1)

 

Baca Juga: Sekitar 60 Jamaah Tewas Saat Masjid Berusia 200 Tahun Runtuh Akibat Gempa Myanmar

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda