Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DK Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
“Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/12).
Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Sementara itu, pantauan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama sepi pada Rabu (25/12).
Baca Juga: Rumah Zakat Gelar Indonesia Mendongeng Ajak Para Santri Cintai Palestina
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.357 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishun DKI Jakarta hingga Basarnas dalam rangka pengamanan libur Nataru 2025.
“Kalau tahun ini jumlah polisi dan TNI total 4.357 itu gabungan, nantinya, ribuan personel tersebut bakal disebar di beberapa titik Jakarta dan sekitarnya guna mengamankan kegiatan Natal maupun Tahun Baru 2025, ” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Karyoto juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik TransJakarta, LRT dan MRT Gratis pada Tahun Baru 2025