Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang menyoroti terkait perbedaan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menyikapi tuntutan tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa tak memberikan penolakan atau dukungan, akan tetapi ia meminta agar Majelis Hakim Konstitusi memberikan putusan yang bijaksana dan adil.
Sejalan dengan Panglima TNI Andika Perkasa, Adhia Muzaki selaku Koordinator Penggerak Milenial Indonesia menilai bahwa hakim MK perlu untuk menimbang kembali terkait batas usia pensiun anggota TNI.
“MK tentu harus bijak dalam menyikapi gugatan tersebut, harus diputuskan berdasarkan pada asas kebaikan bersama,” jelasnya saat memberikan keterangan tertulis pada Rabu (9/2).
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Adhia mencatat, akan ada revisi soal batas maksimal usia pensiun dari anggota TNI, dan hal tersebut akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR dalam Rancangan Undang-Undang.
“DPR dan Pemerintah telah menyusun rencana terkait pembahasan RUU tentang usia pensiun bagi anggota TNI,” tambahnya.
Menurut pengamatan Adhia, adalah hal yang wajar ketika anggota TNI menggugat terkait usia pensiun mereka agar sama seperti Polri.
“Wajar jika ada gugatan, mengingat antara Polri dan TNI memiliki tugas dan pengabdian yang sama kepada negara, karenanya perihal gugatan usia pensiun ini adalah lumrah,” pungkasnya.(R/R1/P2)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam
Mi’raj News Agency (MINA)