Jakarta, 1 Muharram 1438/2 Oktober 2016 (MINA) – Pemerintah Indonesia menyatakan program pengampunan pajak (tax amnesti) tahap pertama yang berakhir 30 September 2016 terbilang sukses dengan raihan 90,1 persen.
“Total deklarasi aset dalam tahap pertama program sukses. deklarasi aset mencapai Rp 3,603.6 triliun atau 90,1 persen dari target pemerintah sebesar Rp. 4.000 triliun. Sedangkan penerimaan tax amnesti untuk tahap pertama sebesar Rp. 97,2 triliun, atau 58,9 persen dari total target Rp. 165 triliun,” demikian pernyataan resmi yang dirilis dalam Indonesia Investment, Sabtu (1/10).
Keberhasilan ini didukung oleh sekelompok pengusaha Indonesia raksasa – termasuk Anthoni Salim (Indofood Group) dan James Riady (Lippo Group) – yang melaporkan aset mereka dan menetapkan contoh yang baik bagi orang lain untuk mengikuti.
Sebagian besar deklarasi aset tersebut (kira-kira Rp 2,517.6 triliun) melibatkan aset-aset domestik.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Selain itu, pemerintah menetapkan persyaratan bahwa dana harus tetap dipulangkan di Indonesia untuk investasi tertentu. Bagi banyak wajib pajak ini merupakan pilihan menarik.
Untuk program tax amnesty tahap dua, deklarasi aset pembayaran pajak dan repatriasi aset diperkirakan akan menurun karena tarif pajak dinaikkan.
Lebih dari 38.000 petugas pajak Indonesia terlibat dalam program tax amnesti sejak diluncurkan pada bulan Juli 2016, dengan kantor pajak buka tujuh hari dalam sepekan, melayani lebih dari 340.000 wajib pajak.
Yustinus Prastowo, anggota lembaga kebijakan Analisis Perpajakan Indonesia (CITA) berkomentar bahwa program amnesti pemerintah merupakan prestasi besar karena menjadi salah satu program paling sukses di dunia. (T/R03/P4)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)