Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (29/5) mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk membatalkan keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang memblokir kebijakan tarif globalnya.
Putusan panel tiga hakim pada Rabu (28/5) menyatakan bahwa Trump tidak memiliki dasar hukum berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif secara global sejak 2 April lalu.
Kebijakan tersebut sebelumnya menetapkan tarif tinggi terhadap sejumlah negara seperti Tiongkok, Meksiko, dan Kanada.
Trump mengklaim bahwa penerapan tarif global itu ditujukan untuk menanggulangi perdagangan fentanyl ke AS serta sebagai bagian dari strategi menegosiasikan perjanjian perdagangan internasional. Namun pengadilan menyatakan kebijakan tersebut telah melampaui wewenangnya.
Baca Juga: Rusia Tuding Ukraina Latih Kelompok Bersenjata di Afrika
Gedung Putih menyatakan kecewa atas putusan pengadilan dan menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghambat proses negosiasi yang tengah berlangsung.
“Ada banyak kesepakatan yang akan datang. Dan ada tiga yang pada dasarnya terlihat sudah selesai,” kata penasihat ekonomi Gedung Putih, Kevin Hassett, kepada Fox Business News, sebagaimana dikutip Anadolu Agency.
Hassett juga menepis kekhawatiran atas keputusan pengadilan, dengan menyebutnya sebagai hasil dari “hakim-hakim aktivis” dan memastikan bahwa proses negosiasi perdagangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Putusan pengadilan menghentikan tarif 30 persen atas barang-barang asal Tiongkok, 25 persen untuk sejumlah produk dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal sebesar 10 persen untuk sebagian besar barang impor lainnya.
Baca Juga: Kebijakan Trump Bikin Mahasiswa Asing Harvard Cari Kampus Baru
Penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, menegaskan bahwa keputusan pengadilan tidak akan berdampak signifikan pada strategi negosiasi tarif AS.
“Tidak ada yang benar-benar berubah di sini,” ujarnya kepada Bloomberg Surveillance.
“Kami masih bernegosiasi… ada negara-negara yang menghubungi kami dan menyampaikan keinginan untuk mencapai kesepakatan,” tambahnya.
Sementara itu, sebagian besar mitra dagang AS di Eropa dan Asia belum memberikan komentar terkait langkah banding yang diajukan pemerintahan Trump. Namun, Kanada menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
Baca Juga: Trump Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan AS yang Batalkan Tarif Dagang
Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan di hadapan House of Commons bahwa putusan itu “konsisten dengan posisi lama Kanada” yang menilai tarif Trump melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Air Mancur Paris Berwarna Merah, Protes Pertumpahan Darah di Gaza