Jakarta, MINA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan selama Libur Nataru
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tanggul Geobag Dikebut, Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Tangani Banjir Rob di Subang