Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Rana Setiawan - Kamis, 7 November 2019 - 00:26 WIB

Kamis, 7 November 2019 - 00:26 WIB

8 Views

Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Bentuk wakaf itu sendiri bermacam-macam. Salah satunya bisa berupa wakaf tanah. Namun, bisa saja wakaf/">tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo.

Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa sertifikasi wakaf/">tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar wakaf/">tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf.

Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikatkan wakaf/">tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertifikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,” kata Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi, Rabu (6/11), sebagaimana dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Tak Ada Tempat Aman, Pengungsi Sudan di Lebanon Mohon Dievakuasi

Menurut Atabik, proses pendaftaran sertifikasi wakaf/">tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran wakaf/">Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan wakaf/">tanah wakaf adalah sebagai berikut:

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran wakaf/">Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. (pasal 2 ayat 2)

Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan: surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Baca Juga: Pengungsi Sudan Menemukan Kekayaan Di Tanah Emas Mesir

Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat wakaf/">Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan.

“Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi wakaf/">tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat wakaf/">tanah wakaf di kantor BPN,” demikian BWI.

Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran wakaf/">Tanah Wakaf. (AK/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Terowongan Silaturahim Istiqlal, Simbol Harmoni Indonesia

Rekomendasi untuk Anda