Sehubungan dengan akan datangnya tahun baru 2018 Masehi, terdorong oleh rasa tanggung jawab terhadap keselamatan aqidah umat Islam bersama ini disampaikan nasihat untuk kaum muslimin sebagai berikut:
1. Bahwa Islam telah memberikan tuntunan hidup yang benar agar umat Islam bahkan seluruh manusia dapat menjalani kehidupan ini dengan bahagia, sejahtera dan mendapat keselamatan di dunia sampai akhirat. Dalam hal kehidupan bermasyarakat terutama pergaulan dengan tetangga dan anggota masyarakat lainnya yang berlainan keyakinan dan agamanya, Islam memerintahkan agar setiap muslim membangun hubungan sosial yang sehat dan harmonis dengan menghargai hak dan kehormatan sesama manusia namun tetap berpegang teguh kepada aqidah Islam. Bahkan setiap muslim diwajibkan untuk menolong orang lain terutama tetangganya dan dilarang mengganggu hak dan kehormatan mereka.
2. Kaum muslimin diperintahkan untuk menghormati orang yang beragama lain dan dilarang untuk mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan masing-masing sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Qur’an yang artinya, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”. (Q.S. Al-Kafirun [109]: 6)
3. Aqidah Islam menggariskan bahwa setiap muslim wajib untuk berpegang teguh kepada prinsip tauhid atau keesaan Tuhan dan dilarang mengikuti atau menyerupai tatacara atau kebiasaan yang mengandung unsur praktek peribadahan apalagi prinsip keyakinan agama lain. Hal ini tersebut dalam Al-Qur’an yang artinya, “Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyuk mengingat Allah dan mematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka), dan janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras. Dan banyak di antara mereka menjadi orang-orang fasik.” (Q.S. Al-Hadid [57]:16)
Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim
4. Tindakan tasyabbuh atau menyerupai apalagi mencontoh perilaku dan kebiasaan yang dilakukan oleh orang yang beragama lain adalah sesuatu yang diharamkan oleh Islam sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang artinya, “Barangsiapa yang meniru satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (H.R. Abu Dawud). Bahkan orang yang bertasyabbuh dikatakan bukan lagi muslim sebagaimana hadits berikut, “Bukan termasuk golongan kami, orang yang menyerupai (tasyabbuh) dengan selain kami.” (H.R. Tirmidzi)
5. Kaum muslimin hendaknya melaksanakan tuntunan agama Islam dengan sungguh-sungguh dan tidak tergoyahkan keyakinannya serta tidak terpengaruh oleh provokasi sosio-ideologis yang terselubung maupun terang-terangan dari penganut agama lain. Kaum muslimin hendaknya mampu menampilkan wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamiin atau menjadi penebar kasih sayang kepada seluruh makhluk di semesta alam.
Bogor, 6 Rabi’ul Akhir 1439 H/24 Desember 2017 M
Imaamul Muslimin
Baca Juga: Bantuan Pangan untuk Palestina
Yakhsyallah Mansur
(A/R01/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)