Tawanan Termuda Palestina Beberkan Kejahatan Israel

Al-Quds, 19 Rajab 1437/27 April 2016 (MINA) – Dema Al-Wawi (12), tawanan wanita termuda di dunia membeberkan kejahatan yang dilakukan selama di penjara setelah dirinya dibebaskan. Sebelumnya, ia mendekam di penjara Israel selama 75 hari.

Meskipun usianya masih sangat belia, Al-Wawi mengaku dirinya tak luput dari kekejaman Israel di penjara. Bahkan, sipir-sipir zionis menggunakan berbagai cara dan metode menyiksanya seperti menyiram air es di musim dingin dan intimidasi serta interogasi berkelanjutan.

Di penjara, Al-Wawi juga menyaksikan anak-anak Palestina lainnya yang ditahan dalam kondisi luka ketika hendak dipindah dari satu penjara ke penjara lain saat diproses oleh pengadilan, demikian laporan The Palestinian Information Center (PIC) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Selama berada di penjara, Al-Wawi mengungkapkan bahwa waktunya digunakan untuk melaksanakan ibadah shalat, membaca buku, menyulam, dan membuat kerajinan tangan lainnya.

Ibunda Al-Wawi, Ummu Rasyid mengatakan,pada 9 Februari lalu adalah hari menyakitkan. “Seperti menusuk pinggang keluarga kami ketika dikagetkan dengan berita penangkapan Al-Wawi oleh Israel. Ketika itu, dia sedang berada di sekolah dekat rumah,” ungkapnya.

Sementara ayahnya, Abu Rasyid mengatakan, tidak adanya Al-Wawi di rumah ibarat petir menyambar di atas kepala, sebab usianya masih muda dan memiliki enam saudara perempuan, tiga saudara laki-laki.

“Al-Wawi seperti lilin di rumah. Yang meringankan kami adalah aksi solidaritas dari lembaga HAM yang meneken penjajah Israel yang akhirnya memaksanya membebaskannya,” katanya.

Undang-undang Militer

Ketua Pembebasan Tawanan di Hebron, Amjad Najjar menyatakan, kejahatan Israel adalah mengadili anak-anak Palestina. Namun, hal itu dibolehkan oleh undang-undang militer Israel yang mengizinkan mengadili anak-anak di usia 12 tahun ke atas.

Terkait kasus Al-Wawi, Najjar mengatakan, Israel menghadapi tekanan dunia internasional agar membebaskannya karena undang-undang internasional dan undang-undang umum Israel sendiri melarang penahanan anak-anak usia 12 – 16 tahun.

Akhirnya Mahkamah Israel mundur dan membatalkan vonis tahanan untuk Al-Wawi selama 4 bulan hingga 75 hari dan denda sebesar 2500 dolar. (T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.