Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kementerian/Lembaga terkait memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait guna menindak-lanjuti kasus pelarungan jenazah H, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera China Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623).
“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen antara lain, Tanggal 16 Januari 2020, H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Ia ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” kata Kemlu seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (20/5).
Setelah itu, 23 Januari 2020, jenazah H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm.H.
MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu RI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BP2MI.
Namun demikian, dalam sistem persuratan baik Kemlu, Kemnaker, maupun BP2MI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian termaksud.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan RI menginformasikan, MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Pihak Kemenaker juga menyebut MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI)
Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Kedutaan Besar RI (KBRI) Beijing telah meminta otoritas China untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian tersebut, termasuk memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal LQYY 623. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio