Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan Kemlu RI Soal Pelarungan Jenazah ABK WNI di Kapal China

sajadi - Rabu, 20 Mei 2020 - 11:29 WIB

Rabu, 20 Mei 2020 - 11:29 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kementerian/Lembaga terkait memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait guna menindak-lanjuti kasus pelarungan jenazah H, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera China Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623).

“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen antara lain, ​​​Tanggal 16 Januari 2020, H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Ia ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” kata Kemlu seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (20/5).

Setelah itu, 23 Januari 2020, jenazah H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm.H.

MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu RI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BP2MI.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Namun demikian, dalam sistem persuratan baik Kemlu, Kemnaker, maupun BP2MI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian termaksud.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan RI menginformasikan, MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal  (SIUPPAK).

Pihak Kemenaker juga menyebut MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI)

Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Kedutaan Besar RI (KBRI) Beijing telah meminta otoritas China untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian tersebut, termasuk memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal LQYY 623. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda