Tel Aviv, MINA – Tiga tentara cadangan Israel telah mengajukan petisi hukum ke Mahkamah Agung, dengan alasan“Operasi Kereta Perang Gideon” di Gaza dapat melanggar hukum internasional, karena tampaknya bertujuan untuk memindahkan dan mengusir penduduk Jalur Gaza secara paksa.
Menurut Haaretz pada Senin (8/7), Hakim Mahkamah Agung Khaled Kabub telah mendesak tentara Israel untuk memberikan tanggapan kepada para pemohon dengan harapan agar pengadilan tidak perlu membahas masalah tersebut lebih lanjut. Demikian dikutip dari Middle East Monitor.
Dalam sebuah surat yang dikirim kepada para tentara oleh seorang perwira dari kantor Kepala Staf Israel, militer mengklaim mereka “beroperasi secara luas di seluruh Jalur Gaza terhadap target teror melalui tembakan dan serangan darat.”
Ia menyatakan, evakuasi penduduk dilakukan untuk mengurangi risiko bagi warga sipil, menambahkan bahwa tentara Israel menyarankan dan mengizinkan warga sipil di zona pertempuran untuk mengungsi demi perlindungan mereka, selama operasi militer terus berlanjut di daerah tersebut.
Baca Juga: Hamas Sebut Israel telah Gagal Kalahkan Pejuang di Gaza
Namun, para tentara yang mengajukan petisi menekankan bahwa pemindahan paksa dan permanen warga Palestina di Gaza, yang secara terbuka telah diidentifikasi oleh pemerintah Israel sebagai salah satu tujuan perang, merupakan tindakan militer ilegal dan pelanggaran langsung terhadap hukum internasional dan nilai-nilai serta semangat tentara Israel. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Partai Yahudi Ultra-Ortodoks Boikot Knesset terkait RUU Pengecualian Militer