Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentara Israel Dihadapkan pada Tuduhan Kejahatan Perang di Gaza

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 16 detik yang lalu

16 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi tentara penjajah Zionis Israel.(Foto: Tony Stadler/IST)

SEIRING meningkatnya kecaman global terhadap agresi militer Israel di Jalur Gaza, terdapat sekitar 50 gugatan hukum telah diajukan terhadap tentara Israel di berbagai pengadilan di dunia.

Gugatan tersebut mencakup tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan oleh organisasi-organisasi pro-Palestina, sebagaimana diungkapkan lembaga penyiaran publik Israel, KAN, dilaporkan The Palestine Chronicle belum lama ini.

Sebagaimana informasi yang dihimpun MINA, Ahad (12/1), Media Israel Haaretz melaporkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.

Dari 50 laporan yang diajukan, sepuluh kasus telah diselidiki meski belum ada penangkapan. Meskipun belum ada larangan resmi bagi tentara Israel untuk bepergian ke negara-negara tertentu, pihak keamanan Israel kini memperlakukan perjalanan ke negara-negara berisiko tinggi dengan lebih hati-hati.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Los Angeles, Apakah itu Karma?

Haaretz juga melaporkan,  otoritas Israel disarankan untuk mengevaluasi kembali perjalanan ke negara-negara yang dianggap berisiko tinggi. Keputusan itu diambil setelah semakin banyaknya bukti yang dipublikasikan di media sosial, di mana tentara Israel diduga membagikan lebih dari satu juta unggahan setiap harinya terkait keterlibatan mereka dalam operasi di Gaza.

Kasus terbaru terjadi di Brasil, di mana seorang tentara Israel yang tengah diselidiki atas tuduhan keterlibatannya dalam penghancuran besar-besaran rumah-rumah warga sipil di Gaza, dilaporkan melarikan diri dari Brasil untuk menghindari penangkapan.

Gugatan tersebut diajukan oleh organisasi hak asasi manusia berbasis di Belgia, The Hind Rajab Foundation (HRF), yang mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video, data geolokasi, dan foto yang menunjukkan keterlibatan langsung sang tentara.

HRF menegaskan bahwa tindakan tentara tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan kondisi hidup yang tidak tertahankan bagi warga sipil Palestina, yang dikategorikan sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional.

Baca Juga: Trump dan ‘Neraka’ di Los Angeles  

Dugaan keterlibatan Kementerian Luar Negeri Israel dalam membantu pelarian tentara tersebut memicu kecaman keras dan dianggap sebagai penghalangan proses hukum.

Tuntutan di Mahkamah Pidana Internasional

Pada Oktober lalu, HRF juga mengajukan gugatan historis di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap 1.000 tentara Israel atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Gaza.

Gugatan tersebut didukung oleh lebih dari 8.000 bukti yang dapat diverifikasi, termasuk video, rekaman audio, laporan forensik, dan dokumentasi media sosial.

Baca Juga: Masjidil Aqsa Tempat Singgah Isra Mi’raj Nabi Muhammad

Kasus-kasus ini menunjukkan meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel untuk bertanggung jawab atas tindakan militernya di Gaza. Komunitas global dihadapkan pada tantangan besar dalam memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum internasional tanpa pandang bulu.

HRF menegaskan bahwa penghindaran terhadap proses hukum tidak dapat diterima. Dunia internasional diharapkan mengambil sikap tegas untuk memastikan bahwa kejahatan perang tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Adab Makan dalam Islam, Panduan Langit untuk Hidup Lebih Berkah

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Palestina
Palestina