Tel Aviv, 24 Jumadil Awwal 1438/21 Februari 2017 (MINA) – Pengadilan militer Israel pada hari Selasa (21/2) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara seorang prajurit karena menembak mati seorang pria Palestina yang terluka.
Hakim Maya Heller menjatuhkan hukuman kepada Elor Azaria (21 tahun), sebulan setelah ia divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Abdul Fatah Al-Sharif, saat ia berbaring di tanah di selatan Tepi Barat pada Maret tahun lalu.
Jaksa menuntut hukuman 3-5 tahun, tapi panel tiga hakim memutuskan hukuman 18 bulan, demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Namun, Azaria tidak menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Juru bicara pemerintah Palestina Tarek Rishmawi menyebut vonis ringan itu adalah “lampu hijau” untuk militer Israel melakukan kejahatan.
Penembakan yang terjadi Maret 2016 di kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki, terekap dalam sebuah video yang oleh kelompok hak asasi disebar luas secara daring (online).
Video menunjukkan Sharif (21 tahun), yang sudah tergeletak di tanah dalam kondisi terluka, ditembak bersama dengan warga Palestina lainnya. Azaria kemudian menembaknya lagi di kepala tanpa adanya provokasi yang jelas. (T/RI-1/R01)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)