Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Myanmar Tolak Laporan PBB Tentang Pelanggaran HAM di Rohingya

Hasanatun Aliyah - Selasa, 23 Mei 2017 - 23:24 WIB

Selasa, 23 Mei 2017 - 23:24 WIB

259 Views

Yangon, 26 Sya’ban 1438/ 23 Mei 2017 (MINA) – Tentara Myanmar pada Selasa (23/5) menolak sebuah laporan Komisariat Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) yang menuduh  terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam tindakan kerasnya terhadap Muslim Rohingya pada 9 Oktober tahun lalu.

Laporan  itu menyatakan,  dalam serangan tentara Myanmar itu terjadi pembunhan massal, pemerkosaan dan  memaksa sekitar 75.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Pemerintah Myanmar mengatakan, tindakan keras tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas serangan gerilyawan Rohingya di pos-pos penjagaan perbatasan,

Masalah ini merupakan tantangan terbesar bagi pemimpin Myanmar dan peraih Nobel Aung San Suu Kyi, yang memegang pemerintahan setelah menenangkan pemilu lebih dari setahun lalu, demikian The Star melaporkan.

Baca Juga: Organisasi HAM: Setengah Tahun Iran Eksekusi 617 Orang, termasuk 40 Warga Afghanistan

Pasukan keamanan Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan kelompok Rohingya dalam sebuah kampanye yang “sangat memungkinkan” melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pembersihan etnis, kata Kantor Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada bulan Februari.

“Dari 18 tuduhan, termasuk dalam laporan OHCHR, sebanyak12 ditemukan tidak benar, dan enam sisanya ditemukan palsu, berdasarkan kebohongan dan pernyataan yang dibuat,” kata surat kabar New New Light of Myanmar dalam sebuah artikel.

Kemudian pada Selasa dilaporkan kesimpulan penyelidikan militer internal, yang telah mewawancarai hampir 3.000 penduduk desa dari 29 desa dan menuliskan kesaksian dari 408 penduduk desa, 184 perwira militer dan tentara.

“Tiga tentara berpangkat rendah dipenjara karena pelanggaran ringan, seperti mencuri sepeda motor atau memukuli Penduduk desa dalam satu kejadian,” tambahnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Bekukan Kekuasaan PM Paetongtarn Shinawatra

Terlepas dari penyelidikan militer yang telah selesai, sebuah panel nasional yang dibentuk oleh Suu Kyi pada bulan Desember dan diketuai oleh wakil presiden Myint Swe, seorang mantan kepala intelijen militer, juga menyelidiki tuduhan tersebut.

Selain penyelidikan terakhir, Kementerian Dalam Negeri, yang dikuasai tentara, juga melakukan penyelidikan dan secara terpisah, PBB telah memerintahkan sebuah misi pencarian fakta untuk memeriksa tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.(T/R10/RE1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Mantan Diplomat Iran: Migran Afghanistan Tidak Terkait ‘Mata-Mata Musuh’

Rekomendasi untuk Anda

Afrika
Palestina
Eropa
Internasional