Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentara Penjajah Israel Setujui Rencana Serangan Darat di Rafah Gaza

Hasanatun Aliyah - Senin, 12 Februari 2024 - 13:44 WIB

Senin, 12 Februari 2024 - 13:44 WIB

6 Views

Ilustrasi: Kepala Staf IDF Letjen Herzi Halevi berbicara kepada pasukan di Israel selatan pada 15 Oktober 2023. (IDF)

Gaza, MINA – Tentara Penjajah Israel pada Ahad (11/2) menyetujui rencana serangan darat di Rafah di Jalur Gaza selatan, menurut media lokal.

“Rencana tersebut akan disampaikan ketika tentara diminta untuk melakukannya,” kata Kepala Staf Angkatan Darat Herzi Halevi dalam sidang Kabinet seperti yang dikutip oleh lembaga penyiaran publik Israel KAN, dikutip Anadolu Agency.

Tentara penjajah berencana melancarkan serangan darat di Rafah, tempat bagi lebih dari 1 juta penduduk yang mengungsi mencari perlindungan dari serangan bom dan darat. Serangan ke Rafah yang klaim Tel Aviv sebagai “batalyon Hamas” yang tersisa. Serangan yang direncanakan itu, telah memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana kemanusiaan yang lebih parah di kota tersebut.

Warga Palestina mencari perlindungan di Rafah, sisa wilayah yang digempur Israel sejak 7 Oktober di Gaza. Pemboman Israel yang berlangsung tanpa henti telah membunuh 28.000 orang Palestina di Gaza dan menyebabkan kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Sebelumnya, Gedung Putih pada Rabu memperingatkan bahwa serangan Israel di Rafah “akan menjadi bencana” bagi warga Palestina.

Perang Israel di Gaza menyebabkan 85% penduduk wilayah tersebut menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

Pada akhir tahun 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pengadilan PBB, dalam keputusan sementaranya pada bulan Januari, memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal. Mereka memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. Namun penjajah Israel semakin memperparah tindakan genosida di Gaza. (T/R5/P2)

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Sebanyak 35.000 Warga Palestina Shalat Jumat di Masjid Al Aqsa

Rekomendasi untuk Anda