Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentara Penjajah Israel Telah Membunuh 3.847 Warga Palestina Sejak Keputusan ICJ

Nur Hadis - Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:59 WIB

Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:59 WIB

1 Views

Jenewa, MINA – Euro-Med Human Rights Monitor, sebuah organisasi independen yang berbasis di Jenewa, mengkonfirmasi bahwa mereka telah mengamati enam indikator utama bahwa Israel melanjutkan kejahatan genosida di Jalur Gaza sejak keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Dikutip dari MEMO, Sabtu (24/2) indikator-indikator itu mencakup berlanjutnya pembunuhan massal terhadap warga sipil di Jalur Gaza, dengan sengaja menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yang parah, termasuk perusakan rumah, sarana dan prasarana.

Ia menambahkan bahwa indikator-indikatornya juga mencakup kelaparan, menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan, mencegah kelahiran anak, dan hasutan untuk meningkatkan genosida.

Organisasi tersebut mengumumkan bahwa mereka mendokumentasikan pembunuhan lebih dari 3.847 warga Palestina oleh tentara pendudukan Israel, termasuk 1.306 anak-anak dan 807 wanita, selain melukai sekitar 5.119 orang sejak ICJ mengeluarkan keputusannya.

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Euro-Med Human Rights Monitor menyatakan: “Israel terus melanggar hukum internasional dengan melakukan kejahatan genosida sebagai bagian dari pelanggaran berat, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.” (T/B03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kelompok Pro Palestina di Prancis Rencanakan Aksi Protes di Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Rekomendasi untuk Anda