Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbukti Cemari Udara, 2 Pabrik di Serang Disegel

Widi Kusnadi Editor : Arif R - 21 menit yang lalu

21 menit yang lalu

5 Views

pabrik yang menghasilkan pencemaran udara (foto: IG)

Serang, MINA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti mencemari udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan yang tegas dan menyeluruh.

Dua pabrik yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande. Kedua pabrik tersebut diketahui menghasilkan emisi pekat dalam jumlah besar tanpa pengelolaan yang sesuai standar lingkungan.

Hanif menyatakan bahwa penyegelan ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga hak publik atas udara bersih. “Kami datang langsung saat industri beroperasi, tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Pengawasan lingkungan tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus nyata dan menyeluruh,” ujarnya, Rabu (11/6).

Penyegelan ini juga mencakup pengambilan sampel udara dan limbah untuk keperluan analisis forensik. Selain emisi tak terkendali, ditemukan pula praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal di kedua lokasi tersebut.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Warga dan Pelajar di Bandar Lampung, Catat Pelaksanaannya

“Ini adalah langkah tegas untuk menegakkan hukum lingkungan. Langit biru di Jabodetabek harus menjadi standar baru yang tak bisa ditawar,” tegas Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menyebutkan bahwa unsur pidana lingkungan dalam kasus ini sangat kuat. “Pelanggaran ini berdampak serius pada kesehatan dan lingkungan. Kami akan terus bertindak terhadap industri-industri yang melanggar,” katanya.

Pada saat penyegelan, Menteri Hanif memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi. PT Jaya Abadi Steel, yang memiliki kapasitas produksi 150.000 ton per tahun, menggunakan teknologi Induction Furnace yang menghasilkan emisi pekat. Sementara PT Luckione Environment Science Indonesia sebelumnya telah masuk dalam rekomendasi proses hukum pada 2023.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri lain untuk mematuhi aturan lingkungan demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat atas udara bersih. []

Baca Juga: Pemilik Rumah Makan Ayam Widuran Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Produk Nonhalal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia