Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat 557 Pelanggaran Pasukan Israel Terhadap Media dan Jurnalis Palestina

Nur Hadis - Kamis, 12 Desember 2019 - 05:45 WIB

Kamis, 12 Desember 2019 - 05:45 WIB

6 Views

Palestina, MINA – Pasukan pendudukan Israel telah melakukan 557 pelanggaran terhadap media massa Palestina selama 2019 ini dalam usaha membungkam pemberitaan yang menyangkut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pasukan zionis itu.

Hal tersebut diungkapkan Kantor Media Pemerintah (GMO) dalam sebuah laporan yang dikeluarkan pada Selasa, (10/19). Palestinepost24 melaporkan.

Mengomentari laporan tersebut, Direktur GMO, Salama Marouf, mengumumkan bahwa Wartawan Palestina menghadapi “pelanggaran terburuk” yang dilakukan oleh pendudukan Zionis Israel. Tercatat bahwa bebrapa dari mereka terbunuh, dengan beberapa bagian tubuh yang hilang atau menderita luka serius.

Menurut Marouf, pelanggaran Israel yang terbaru adalah penembakan terhadap seorang Jurnalis Photo Palestina, Muath Amarneh dari Tepi Barat yang menyebabkan cedera serius di bagian mata kirinya.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Marouf menekankan, pasukan pendudukan Zionis Israel melakukan penindakan langsung kepada para Jurnalis dan media massa Palestina secara brutal, dengan tujuan melemahkan liputan mereka tentang pelanggaran Israel terhadap Palestina.

Marouf juga mengutip beberapa pelanggaran pasukan pendudukan Zionis Israel terhadap Jurnalis, “Pasukan pendudukan Zionis Israel memukuli mereka, menghina mereka, menghalangi pekerjaan mereka, dan memaksa untuk tidak meliput apapun tentangnya.”

Marouf juga menggambarkan, Israel telah bekerjasama dengan pemilik berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan Twitter untuk menutup dan menonaktifkan halaman dan akun tentang Palestina. Hal tersebut adalah bagian dari pelanggaran terhadap media Palestina.

Ia menyerukan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan atas kejahatannya terhadap Jurnalis dan media massa Palestina dan menyerukan Implementasi Resolusi 2222 Dewan Keamanan PBB yang menjamin perlindungan Jurnalis. (T/hbb/P1).

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Mi’raj News Agency (MINA).

Rekomendasi untuk Anda