Terkait Covid-19, Wantim MUI Sampaikan Tausiyah

Jakarta, MINA – Persebaran wabah pandemi Corona Virus atau Covid 19 semakin massif dan hampir menjangkit seluruh wilayah tanah air Indonesia. Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim ) berdasarkan hasil telekonferen Rapat Pleno ke-51 pada Jumat 27 Maret 2020, menyampaikan taushiah sebagai berikut:

Pertama, mendukung langkah pemerintah dalam memberlakukan Karantina Wilayah khususnya di wilayah persebaran wabah Covid 19 berlevel tinggi untuk menyelamatkan keadaan dari kondisi yang lebih buruk.

Kedua, Karantina Wilayah hendaknya disertai optimalisasi program Jaminan Sosial bagi para fakir miskin terutama para pekerja lepas yang menggantungkan hidupnya pada sumber pendapatan harian untuk menjamin keberlanjutan masa depan hidup mereka. Anggaran dapat bersumber dari APBN, Dana Kebajikan Haji, Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN, dan donasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian halnya kepada semua lembaga filantropi seperti BAZNAS (Pusat sampai Daerah) maupun Laznas dan organisasi lainnya untuk meningkatkan dan menguatkan donasi bagi yang membutuhkan pertolongan.

Ketiga, mengajak semua pihak terutama para pengusaha untuk memaksimalkan donasi bagi penanggulangan Covid 19, misalnya pengadaan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat-alat kesehatan lainnya yang mendesak diperlukan bagi para tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan pasien yang terindikasi terpapar Covid 19.

Keempat, meminta semua pihak agar disiplin penuh dalam menjalankan protokol Di Rumah Saja (Stay at Home); Bekerja dan Beribadah Di Rumah (Work and Pray From Home); menjaga kebersihan tangan, tubuh, dan lingkungan; menghindari kerumunan, menjaga jarak antar fisik (physical distancing); menjaga jarak interaksi sosial (social distancing); dan meningkatkan pola hidup sehat dalam rangka menekan dan mengurangi sebaran Covid 19 selama masa darurat Covid 19 berlangsung.

Kelima, menghimbau kaum muslimin untuk mengikuti petunjuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19, Fatwa MUI Nomor 17 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid 19, dan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Muslim yang Terinfeksi Covid 19.

Keenam, mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya baik moral maupun material kepada para petugas medis dan relawan atas dedikasinya menjadi garda terdepan penanganan wabah Covid 19. Semoga senantiasa diberi kekuatan, kesabaran, dan keselamatan.

Ketujuh, Ormas Islam serta elemen lainnya mengedukasi umat dan jamaahnya dalam menyikapi penyebaran Covid 19 sebagai pandemi secara serius, tenang, namun tetap penuh waspada serta memberi kepercayaan penuh kepada pemerintah melalui Gugus Tugas penanganan Covid 19 dalam penanganannya secara profesional, total dan komprehensif.

Kedelapan, keluarga besar Majelis Ulama Indonesia ikut berduka atas timbulnya korban wabah Covid 19 yang sedang dirawat sembari mendoakan semoga Allah Swt segera menyembuhkan sakitnya, dan kepada korban meninggal dunia semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt. Semoga keluarga korban senantiasa diberi kesabaran dan ketabahan. Bagi masyarakat yang sehat hendaknya terus menjaga dan meningkatkan kesehatannya agar tidak jatuh sakit.

Kesembilan, di samping disiplin dalam menerapkan ikhtiar rasional, kaum muslimin hendaknya terus meningkatkan ikhtiar ruhaniah seperti rajin beribadah, melantunkan doa, wirid, dzikir, dan membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin  dan Sekretaris Jenderal Wantim MUI Noor Achmad.

(A/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.