Jakarta, MINA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tentang rencana pemberlakuan kehidupan Normal Baru (New Normal Life) di tengah pandemi Covid-19 sebagai berikut.
Pertama, Kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekwen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai indikator
dari Lembaga World Health Organization (WHO). Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum dibawah satu (R-1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.
Kedua, Dalam hal penyebaran Covid-19 sudah terkendali, rencana pemberlakuan tata hidup Normal Baru dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
– Berdasarkan data dan fakta terkait virus Corona dan mengacu pada standar WHO, misalnya kurva pandemi Covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R-1), sebagai indikator tidak ditemukannya
kasus baru yang berarti jumlahnya.
Baca Juga: Prof El Awaisi Kunjungi AWG
– Memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan oleh WHO, untuk menjadi pedoman pelaksanaannya oleh Pemerintah pusat sampai
daerah.
– Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan selogan Empat Sehat Lima Sempurna (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal).
Ketiga, Pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya.
Keempat, Menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan secara terpadu.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
Kelima, Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun
2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Keenam, Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat jum’at dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan
dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Ketujuh, MUI bersama Ormas Islam dan lembaga Filantropi Islam terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kedelapan, Jika pemberlakuan tata hidup normal baru tetap dipaksakan disaat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak Pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Oleh Wakil Ketua MUI KH. Muhyidin Junaidi. (R/R3/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad