Paris, MINA – Negara Perancis menerapkan sanksi tidak memberikan visa pada warga negara Israel yang terlibat dalam aksi ekstremisme dengan menyerang warga Palestina di Tepi Barat.
Menteri Luar Negeri Perancis Catherine Colonna mengumumkan hal itu bersama Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron di Paris pada Selasa (19/12).
Al-Jazeera melaporkan, sanksi tersebut berupa penolakan visa bagi warga Israel yang kedapatan terlibat kekerasan terhadap warga Palestina.
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Inggris juga melakukan hal yang sama, yakni menolak visa WN Israel yang terbukti terlibat aksi kekerasan di Palestina.
Baca Juga: Perang Dua Tahun, Pelanggaran terhadap Anak di Sudan Naik 1.000 Persen
Israel memang terus memperluas wilayah pendudukannya di Tepi Barat meski langkah tersebut tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Sejak agresi Israel ke Jalur Gaza berlangsung pada 7 Oktober lalu, kekerasan yang dilakukan warga Zionis di wilayah pendudukan Palestina seperti Tepi Barat meningkat tajam. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiongkok Serukan Kesepakatan Baru dengan Iran Berdasarkan JCPOA