Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TERNYATA BANYAK SEKOLAH DI BALI LARANG JILBAB

Admin - Selasa, 7 Januari 2014 - 07:25 WIB

Selasa, 7 Januari 2014 - 07:25 WIB

615 Views ㅤ

Anita Whardani (kedua dari kanan, berjilbab) bersama teman-temannya yang beragama Hindu. (Foto: PII).

Denpasar, 5 Rabi’ul Awwal 1435/7 Januari 2014 (MINA) – Ternyata selain SMAN 2 Denpasar, Bali masih banyak lagi sekolah di pulau Dewata itu yang melarang siswi Muslimah mengenakan jilbab ketika belajar.

Berdasarkan hasil temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (7/1), selain SMAN 2 Denpasar masih ada SMAN 1 Kuta Utara, SMAN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMAN 1 Singaraja yang melarang siswi muslimah mengenakan jilbab.

Sampai saat ini, sudah ada 10 pelajar Muslimah yang didampingi Tim Advokasi tersebut. Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali masih menelusuri mana saja sekolah yang melakukan pelarangan. 

Tim Advokasi memiliki kesimpulan sementara, kasus pelarangan jilbab ini murni dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah yang sentimen terhadap simbol-simbol atau ajaran agama Islam. 

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Sama seperti kasus yang menimpa Anita Whardani ini, selama bergaul dengan teman-temannya, Anita belum pernah mendapat respon negatif walau banyak dari temannya yang beragama Hindu. 

Hal ini terbukti dengan banyaknya sekolah yang membolehkan muridnya memakai jilbab seperti di SMKN 1 Kuta Selatan, bahkan ada sekolah swasta Hindu dan Kristen yang memberikan kebebasan pelajar muslimah memakai jilbab dan melakukan kegiatan keagamaan di sekolah. 

Selama ini masyarakat Bali dalam membina kerukunan antar agama bisa berjalan baik. Mayoritas masyarakat Bali yang beragama Hindu bisa hidup berdampingan dengan umat lain termasuk Islam sebagai agama minoritas. Kasus ini bisa berdampak buruk merusak kerukunan antar agama di kawasan tujuan wisata terkemuka di Indonesia tersebut.

Pelarangan mengenakan jilbab ketika di sekolah ini juga sudah termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia sesuai UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, UU SISDIKNAS NO 20 tahun 2003. Undang-undang tersebut menjamin setiap siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002 juga menyebutkan, siswi diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah. Sementara dalam ajaran Islam, mengenakan jilbab bagi muslimah hukumnya wajib untuk menutup aurat. (L/P01/E1).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda