Banda Aceh, MINA – Tes membaca Al-Quran syarat menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Aceh. Acara yang diadakan Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Dua pasangan bakal calon (bacalon) gubernur/wakil gubernur Aceh pada pilkada 2024, yakni Bustami Hamzah dan Tgk. Muhammad Yusuf A Wahab, dan pasangan bacalon Muzakir Manaf dan Fadhlullah hadir di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (4/9).
Pelaksanaan tes kemampuan membaca Al-Qur’an bagi dua pasang bakal calon Gubernur Aceh 2024 ini, kembali menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dalam proses pemilihan pemimpin di Aceh. Tes ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin di Aceh sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Qanun tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, serta bakal calon legislatif untuk DPR Aceh (DPRA).
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Tujuan utama dari tes ini adalah untuk memastikan bahwa para pemimpin di Aceh memiliki pemahaman dasar tentang agama Islam dan mampu membaca kitab suci Al-Qur’an dengan baik. Hal ini dianggap krusial mengingat Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan para pemimpin dapat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam pelaksanaannya, tes baca Al-Qur’an Calon pemimpin akan diminta untuk membaca beberapa ayat Al-Qur’an di hadapan tim penguji yang berkompeten. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama: kefasihan membaca (kelancaran dan kejelasan artikulasi); tajwid (penerapan hukum-hukum bacaan Al-Qur’an); dan pemahaman terhadap makna ayat yang dibaca.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah