Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TES NARKOBA WAJIB UNTUK PEJABAT

Rana Setiawan - Kamis, 20 November 2014 - 05:29 WIB

Kamis, 20 November 2014 - 05:29 WIB

840 Views

(Foto: Rana/MINA)
(Foto: Rana/MINA)

Ketua Umum HIMABA RI Windu Priyo Wibowo (kiri) bersama Presiden Komisaris LP3I Syahrial Yusuf (kanan).(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, 27 Muharram 1436/20 November 2014 (MINA) – Presiden Komisaris Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), Syahrial Yusuf, sangat menyayangkan adanya kasus narkoba yang menjerat Guru Besar Universitas Hasanuddin, Profesor Mussakir yang tertangkap tangan oleh polisi saat pesta sabu beberapa waktu lalu.

Menurut Syahrial, kejadian itu merupakan musibah bagi dunia pendidikan dan mestinya hal itu tidak terjadi. Karena itu, pihaknya mengusulkan diwajibkan adanya uji narkoba bagi seluruh pejabat atau calon pejabat tinggi di kampus seluruh Indonesia.

“Dosen saja harus jadi contoh, apalagi pejabat di lingkungan kampus mestinya super jadi contoh. Dunia pendidikan harus bersih dari hal-hal negatif, terutama dari korupsi dan narkoba,” kata Syahrial saat pertemuan pimpinan LP3I dengan pimpinan Himpunan Masyarakat Anti Narkoba Republik Indonesia (HIMABA RI) dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor LP3I Jakarta, Rabu (19/11).

Pertemuan tersebut membicarakan kerjasama LP3I dan HIMABA RI dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Syahrial juga pemerhati Sosial, Agama dan Pendidikan, mengatakan, bersama HIMABA RI, LP3I siap mendukung gerakan anti narkoba dengan mewujudkan kampus bebas narkoba.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Di kampus kami, orang yang terlibat narkoba langsung diberhentikan, dengan kerjasama bersama HIMABA RI tentunya akan banyak penyuluhan dan pencegahan serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” kata penggagas Entrepreneur Spritual itu.

Selama hampir seperempat abad lem­baga pendidikan profesi (keahlian) itu telah menyumbangkan ribuan lulusan­nya yang terampil dan telah berkiprah di berbagai instansi, perusahaan, dan lem­baga yang ada.

Ketua Umum HIMABA RI, Windu Priyo Wibowo, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi dan membentengi seluruh lapisan masyarakat, terutama mahasiswa dan pelajar agar tidak terkena narkoba.

“HIMABA RI bekerja dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tugas kita melaksanakan penyuluhan dan pencegahan kepada masyarakat umum,” kata Windu.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

HIMABA RI, organisasi masyarakat yang bergerak dalam perlawanan terhadap penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang itu juga berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotik baik di tingkat nasional maupun internasional.

Terkait narkoba di lingkungan pejabat kampus, menurutnya, HIMABA RI menilai hal itu merupakan tantangan bukan saja bagi pihaknya mau pun seluruh masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba.

“HIMABA RI melihat hal itu merupakan sebuah tantangan untuk mengajak masyarakat agar mempunyai kepedulian lebih terhadap bahayanya penyalahgunaan narkoba,” ujar Windu.

Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa penyalahgunaan narkoba bisa hadir di kelompok mana saja. Pelajar, mahasiswa, profesional, PNS, TNI/Polri, buruh, sampai pengangguran. Di kalangan mahasiswa sendiri, narkoba bahkan sudah tidak dianggap hal yang aneh lagi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menunjukkan bahwa mahasiswa bersama dengan pelajar menduduki posisi kedua tertinggi setelah kelompok pekerja dalam hal penyalahgunaan narkoba.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Musakkir ditangkap polisi di kamar hotel bersama dosen Ismail Alrip, S.H., seorang mahasiswi, dan tiga orang lainnya saat tengah berpesta sabu-sabu, Jumat (14/11) dini hari.

Penangkapan pria yang juga menjabat Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas itu mengejutkan banyak pihak.

Musakkir dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Unhas dan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas sejak Jumat 14 November 2014.

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium forensik, keenam orang yang ditangkap, termasuk sang guru besar telah dinyatakan positif menggunakan narkoba.(L/R05/R03)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Bom Sekolah di Gaza, Delapan Warga Syahid

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Indonesia
Amerika
Indonesia
Indonesia