Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten Masduki : Pengawasan ASN Perlu diperkuat

Hasanatun Aliyah - Senin, 23 Januari 2017 - 21:24 WIB

Senin, 23 Januari 2017 - 21:24 WIB

368 Views

Kepala Staf Kepresiden, Teten Masduki.(Foto: Aliyah/MINA)

Kepala Staf Kepresiden, Teten Masduki.(Foto: Aliyah/MINA)

Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1438/ 23 Januari 2017 (MINA) – Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan pengawasan Aparat Sipil Negara (ASN) perlu diperkuat.

“Pengawasan ASN masih lemah. Kedepan, kita perlu lakukan penguatan,” katanya dalam diskusi yang bertema “Meretas Modus Plt Kepala Daerah Untuk Rente Jabatan ASN” yang diadakan Perhimpunan Pusat (PP) Muhammadiyah di Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Senin (23/1) demikian yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurutnya, perlu adanya penguatan undang-undang (UU) ASN, terutama mengenai kebutuhan dan proses rekrutmen serta karir dari ASN, semuanya harus berlandasan mertokrasi agar menghasilkan ASN yang berkualitas.

Ia menjelaskan, selama ini pengawasan ASN dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun masih ada yang harus diperbaiki dari metode pengawasannya.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

“Saya melihat kita membutuhkan pengawasan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Perlu saya kira penguatan-penguatan pengawasan, supaya KASN bisa mengurangi penyimpangan ASN,” jelasnya.

Munculnya isu baru-baru ini, terkait penghapusan pasal yang mengatur soal fungsi, tugas, wewenang, dan keberadaan KASN dalam revisi UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penghapusan itu sama saja dengan membubarkan KASN.

“Saya kira ini merupakan kontroversi dari UU ASN. Nomor 5 Tahun 2014. Revisi UU ASN dibuat karena ada politisasi birokrasi. Dalam Ratas (rapat terbatas) juga sudah dibahas,” ujar Teten.

Ia menegaskan, penempatan ASN terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah perlu penguatan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 sangat diperlukan.(L/R10/RS3)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Mi’raj ISlamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia