Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TETO Beri Klarifikasi Soal Indonesia Sengaja Kirim PMI Positif Covid-19 ke Taiwan

Rana Setiawan - Sabtu, 21 November 2020 - 09:03 WIB

Sabtu, 21 November 2020 - 09:03 WIB

5 Views

Ilustrasi.

Jakarta, MINA – Kantor Perwakilan Taiwan (Taipei Economic and Trade Office, TETO) memberikan tanggapan atas laporan sejumlah media terkait 39 WNI di Taiwan telah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Dalam laporan media yang dirilis pada Jumat (20/11) itu, di antara WNI tersebut, sebanyak 32 orang adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dan tujuh lainnya pelajar.

Di sana juga muncul pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

“Indonesia tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19. Dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia-Taiwan,” kata Benny yang dikutip oleh media.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima MINA, TETO memberikan klarifikasi perihal pernyataan tersebut.

TETO dengan sungguh-sungguh mengklarifikasi bahwa mulai 18 Oktober hingga 18 November 2020 tercatat 70 kasus impor yang terinfeksi Covid-19, dan 28 kasus di antaranya merupakan PMI,” tulis TETO.

“Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, pemerintah Taiwan tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19,” lanjut kantor tersebut.

TETO menuturkan, baik Taiwan dan Indonesia saat ini tengah berusaha untuk menghentikan penyebaran virus corona dengan cara-cara yang tidak mempengaruhi hubungan keduanya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Seiring dengan terus meningkatnya infeksi virus corona pada musim gugur dan musim dingin di seluruh dunia, maka sejak 18 November pemerintah Taiwan mengumumkan langkah pencegahan epidemi khusus.

Langkah tersebut salah satunya mengharuskan semua pengunjung yang masuk ke Taiwan menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Hasil tes tersebut harus diberikan pada saat naik pesawat dan ketibaan. Di mana aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021.

TETO menegaskan, kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk WNI.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

TETO juga menuturkan, pihaknya telah menangguhkan izin pengiriman PMI untuk empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayuraksa.

Penangguhan dilakukan karena sebanyak 20 PMI yang dikirimkan empat P3MI tersebut dalam sebulan terakhir dinyatakan positif Covid-19 ketika tiba di Taiwan. Sehingga perusahaan dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Sementara itu, totalnya terdapat 28 PMI positif terinfeksi Covid-19 yang dikirim dalam satu bulan terakhir ke Taiwan.

Meski begitu, TETO menyebut, PMI yang sudah mendapatkan visa sebelum 19 November 2020, maka akan diizinkan untuk memasuki Taiwan.(R/R1/P2)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Asia
Indonesia
MINA Preneur
Amerika