Brussels, MINA – Amnesti International dalam sebuah peryataan di Twitter, Sabtu (12/9) menekankan setiap proses yang bertujuan untuk perdamaian yang adil dan abadi di wilayah Palestina yang diduduki harus mencakup penghapusan permukiman ilegal Israel.
Kelompok hak asasi tersebut, seperti dikutip dari Palinfo mengatakan, semua pelanggaran sistematis hak asasi manusia harus diakhiri, sementara keadilan dan kompensasi harus diberikan kepada korban kejahatan sesuai hukum internasional.
“Tidak ada perjanjian diplomatik yang dapat mengubah tugas hukum Israel sebagai kekuatan pendudukan sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, atau mencabut hak dan perlindungan Palestina yang dijamin oleh hukum internasional,” demikian pernyataan di akun Twitter itu.
Pernyataan Amnesti datang hanya beberapa saat setelah Bahrain mengumumkan akan mengikuti langkah Uni Emirat Arab dalam menormalisasi hubungan dengan negara pendudukan.
Baca Juga: Sebanyak 110 Warga Palestina akan Dibebaskan Pada Pertukaran Tahanan Kamis Ini
Presiden AS Donald Trump mengumumkan perjanjian hari Jumat, setelah panggilan telepon tiga arah yang dia lakukan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Raja Bahrain Hamad Al-Khalifa.
Ketiga pemimpin tersebut juga mengeluarkan pernyataan bersama secara singkat, dengan maksud mengkonfirmasikan kesepakatan tersebut. (T/R12/P2)
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Israel Terima Daftar Sandera yang akan Dibebaskan Selanjutnya