New York, MINA – Afghanistan telah dicabut hak suaranya di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tahun ketiga berturut-turut, setelah tidak membayar iuran keanggotaannya, sesuai dengan aturan PBB.
Berdasarkan Piagam PBB, setiap negara anggota yang gagal melunasi iuran selama lebih dari dua tahun, secara otomatis kehilangan hak suara di Majelis Umum.
Perkembangan tersebut terjadi di tengah tekanan ekonomi yang berat, lonjakan pengungsi yang pulang, dan dampak perubahan iklim yang semakin besar.
Para ahli memperingatkan bahwa ketidakhadiran negara tersebut dalam forum pengambilan keputusan internasional dapat semakin meminggirkan suara Afghanistan di panggung global.
Baca Juga: Rangkaian Ledakan Terjadi di Pakistan, 24 Lebih Orang Tewas
Para analis politik mengatakan, penangguhan hak suara yang berkelanjutan berisiko memperdalam isolasi Afghanistan dari proses global.
Emirat Islam Afghanistan (IEA) telah berulang kali meminta agar perwakilannya diizinkan untuk menduduki kursi PBB, dengan alasan bahwa hal ini akan memungkinkan realitas dan perspektif tata kelola negara tersebut terwakili secara internasional.
Namun, perselisihan yang terus berlanjut mengenai hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan, tetap menjadi hambatan utama bagi pengakuan resmi pemerintahan IEA. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jenazah Rohingya Ditemukan di Kamp Bangladesh Saat Marak Perdagangan Manusia