Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Larang Aktifitas dan Kegiatan FPI

kurnia - Rabu, 30 Desember 2020 - 17:49 WIB

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:49 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang aktivitas dan menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Menurutnya, sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

“Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, dan provokasi,” kata Mahfud.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Kepala dan Wakil Kepala Badan

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Pemerintah juga siap menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai kedudukan hukum.

Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.

FPI dan Habib Rizieq disebut bertanggung jawab atas kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi. Habib Rizieq pun telah ditahan dengan tuduhan penghasutan dan ujaran kebencian. (R/R4/P2)

 

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Setingkat Menteri

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Fatah, Nur Hamid: Bantu Palestina Wujud Ukhuwah Islamiyah

Rekomendasi untuk Anda