Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak Pegang Paspor, Indonesia Deportasi Puluhan Warga Cina

Rendi Setiawan - Rabu, 9 Agustus 2017 - 06:24 WIB

Rabu, 9 Agustus 2017 - 06:24 WIB

174 Views

Dirjen Keimigrasian Rony F. Sompie. (Foto: MINA/Rendy Setiawan)

Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, pemulangan sejumlah warga Cina yang masuk ke Indonesia pada akhir Juli lalu, termasuk yang terjaring dalam kasus cyber crime, karena mereka tidak memegang paspor.

Menurut Dirjen Keimigrasian Rony F. Sompie, warga Cina yang dipulangkan itu selalu chehk point. Hanya saja ketika sudah melewati check point, paspor mereka ditahan oleh sindikat. Dia menyebut titik check point tidak hanya di bandara, tapi juga pelabuhan dan pos perbatasan.

“Dari data kami warga Cina pasti check point dan ada paspornya. Setelah itu, kami menduga, paspor mereka ditahan oleh sindikat,” ujar Rony kepada wartawan di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Namun Rony enggan menyebutkan siapa yang dimaksud sindikat itu.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Ia menuturkan, pemerintah tidak bisa menghalangi warga negara Cina yang hendak ke Indonesia bila ingin berwisata. Sebab Indonesia sudah berkomitmen menerapkan visa bebas kunjungan bagi warga Cina.

“Kita tidak bisa menghalangi warga Cina yang ingin berwisata ke Indonesia. Kita sudah komitmen untuk menerapkan visa bebas kunjungan kepada sejumlah negara, termasuk Cina,” katanya seraya menambahkan “Tugas utama imigrasi adalah mengawasi setiap titik pemeriksaan dari upaya pelanggaran.”

Akhir Juli lalu, polisi menangkap sejumlah warga negara Cina yang diduga terlibat kejahatan cyber crime Internasional. Polda Metro Jaya menangkap 27 orang dalam penggerebekan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing tidak hanya dilakukan oleh warga Cina. Negara-negara lainnya juga ada yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga negara tertentu.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rony menegaskan, bila ditemukan pelanggaran hukum seperti kasus cyber crime, Dirjen Imigrasi akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Setelah kasus hukumnya jelas ya dibawa ke pengadilan. Tidak ada perlakuan istimewa,” tandasnya. (L/R06P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Asap mengepul di Lebanon selatan menyusul serangan Israel, di tengah permusuhan lintas batas yang sedang berlangsung antara Hizbullah dan pasukan Israel, seperti yang terlihat dari Tirus, Lebanon selatan, 23 September 2024. (Al Arabiya)
Internasional
Timur Tengah
Internasional
Indonesia
Dunia Islam