Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Jamaah Haji Indonesia Wafat di Madinah  

Hasanatun Aliyah - Jumat, 17 Mei 2024 - 14:30 WIB

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:30 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan sudah tiga (3) jamaah haji yang wafat di Madinah.

Hal itu disampaikan Petugas Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda dalam siaran pers, diterima Jumat (17/5).

Operasional pemberangkatan jamaah haji memasuki hari kelima, Kamis (17/5) tercatat sudah 31.000 lebih jamaah haji Indonesia yang tiba di Madinah, Arab Saudi.

Widi menyebut, bertambah satu jamaah haji yang meninggal dunia di Madinah pada Rabu (15/5).

Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta

“Sehingga jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Madinah secara keseluruhan sebanyak tiga orang,” sebut Widi.

Sampai hari ini, ada tiga jamaah yang wafat, yaitu:

1. Upan Supian Anas asal Garut, dari kloter dua Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS-02)

2. Didi Rowandi Aung asal Sukabumi dari kloter tiga Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS-03)

Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

3. Yusman Irawan asal Lubuk Linggau dari kloter dua Embarkasi Palembang (PLM-02)

Kementerian Agama memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

“Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Widi.

Ia menjelaskan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta

“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” jelasnya.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU,). Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.

“Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Fase Pemulangan, 182 Ribu Lebih Jamaah Tiba di Tanah Air

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H