Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Kewajiban Seorang Istri

Admin - Ahad, 26 Maret 2017 - 07:45 WIB

Ahad, 26 Maret 2017 - 07:45 WIB

695 Views ㅤ

Oleh : Ummu Arsyila Nazeefah Ashari, Alumni Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fatah, Cileungsi-Bogor

Menjadi seorang perempuan memiliki tugas dan kewajiban yang harus dijalankan untuk bekal kehidupan di dunia dan akhirat . Semua itu jangan dijadikan beban dalam menjalankannya. Namun jadikanlah sebagai sebuah pengalaman, mengambil pelajaran dan pahala bagi dirinya.

Peranannya yang sangat dibutuhkan perempuan atau istri menuntutnya untuk memilih kualitas yang baik, bisa menjadi seorang istri yang baik dalam keluarga dan juga masyarakat.

Pemahamannya, perkataaannya dan kecenderungannya, semua ditujukan untuk mencapai keridhaan Allah, Tuhan semesta alam. Ketika seorang istri membahagiakan suaminya yang pada akhirnya, hal itu adalah untuk mendapatkan keridhaan dari Allah. Sehingga dia (seorang istri) senantiasa berkeinginan untuk mengupayakannya.

Baca Juga: Tujuh Ciri Wanita Modern yang Jauh dari Syari’at

Jalan menuju surga bagi wanita sesungguhnya cukup mudah. Cukup taat dan bakti pada suami, selama haq tentunya, itu sudah memudahkan jalannya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya: “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Di dalam Islam, kewajiban seorang istri memainkan peranan yang sangat penting bagi agama, keluarga (suami dan anak), dan lingkungannya. Berikut tiga kewajiban yang harus dijalankan seorang Istri:

  1. Kewajiban Beribadah Kepada Allah

Setiap wanita muslimah harusnya menyadari bahwa apa yang Allah wajibkan atas dirinya berupa tugas atau amalan-amalan ibadah dan ketaatan dalam islam ,semuanya merupakan bentuk keistimewaan yang dikhususkan Allah atasnya , sehingga tiada alasan baginya untuk melalaikan semua kewajiban yang diembannya.

Baca Juga: Wahai Muslimah, Inilah Keistimewaanmu dalam Islam

Di antara kewajiban seorang wanita muslimah yang patut dilakukan dan dijaga adalah ; pertama, Menjaga shalat 5 waktu dan melaksanakannya di awal waktu. Shalat ini tidak boleh dilalaikan sebab ia merupakan rukun kedua dalam agama Islam. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah merobohkan tiang agamanya sendiri.

Selain shalat wajib seorang wanita juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat-shalat sunat misalnya shalat sunat rawatib , shalat tahajud, shalat witir , shalat dhuha , shalat wudhu dan shalat-shalat sunat lainnya.

Kedua, Melaksanakan rukun-rukun Islam lainnya seperti puasa, zakat , dan haji jika mampu. Tiga rukun ini merupakan amalan yang sangat penting dan banyak pahalanya disisi Allah baik bagi laki-laki maupun wanita

Terkhusus ibadah haji sangat besar keutamaannya atas kaum wanita yang bisa melaksanakannya, sebagaimana dalam hadis bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam : Wahai Rasulullah ,apakah ada jihad untuk kaum wanita ?, beliau menjawab : “Ya, mereka memiliki jihad yang tidak ada peperangan didalamnya yaitu : Ibadah haji dan umrah” (HR Ahmad, dan Ibnu Majah ).

Baca Juga: Kekuatan Dalam Kelembutan, Potret Muslimah Penggerak Perubahan

  1. Kewajiban Terhadap Keluarga

Kewajiban seorang Istri yang kedua adalah dalam keluarganya yaitu  berperan menjadi seorang istri untuk taat kepada suaminya dan berperan menjadi seorang ibu yang mengurus, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6).

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar bisa menjaga diri dan keluarganya dari hal-hal yang diharamkan dan dilarang.

Baca Juga: Wanita Salihah, Sebaik-baik Perhiasan Dunia

Adapun kewajiban di dalam keluarga di antaranya:

a. Mena’ati Suami

Maka hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Perempuan ICMI: Hati-Hati Dalam Membuat Aturan Terkait Hak Muslimah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)

Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri.

Baca Juga: Muslimat dan Dakwah, Menyebarkan Kebaikan Melalui Akhlak Mulia

b.  Mendidik Anak

Dalam Al Qur’an, Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ  وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. …” (QS. Al Baqarah : 233)

Baca Juga: Pendidikan Muslimat: Fondasi Kuat bagi Generasi Qur’ani

Dari ayat di atas, kita bisa melihat bahwasanya seorang Ibu memang diperintahkan oleh Allah SWT untuk merawat, dan mendidik anaknya dengan cara yang ma’ruf (baik) serta menjadikan perbuatan kita sebagai teladan yang baik bagi anak-anaknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw :

“Tidak ada seorang anakpun yang baru lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan suci. Kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Musyrik”(HR Muslim).

3. Kewajiban Kepada Masyarakat

Baca Juga: Wahai Istri, Dalam 6 Hal Ini Tak Perlu Taati Suami

Kiprah menjadi seorang wanita  juga harus bertanggungjawab dan menaruh kepedulian terhadap urusan masyarakat Islam, Dunia Islam dan masyarakat global. Kepedulian ini merupakan satu kewajiban Islami.

Aktivitas perempuan di kancah sosial adalah perbuatan yang mubah dan terpuji selagi tidak mengabaikan ketentuan Islam. Perempuan boleh mengaktivasi energinya yang pada kenyataannya merupakan separuh energi yang tersimpan di tengah masyarakat.

Ketika perempuan dapat menikmati pendidikan sebagaimana laki-laki maka energi masyarakat akan berlipat ganda jika dibandingkan dengan keadaan ketika pendidikan hanya dinikmati oleh kaum laki-laki saja.

Islam tidak membedakan perempuan dengan laki-laki dalam penggalangan pembangunan, aktivitas ekonomi, pengelolaan urusan negara, kota, desa, masyarakat dan urusan rumah tangga. Keduanya sama-sama mengemban tanggungjawab.

Baca Juga: Peran Muslimat dalam Menjaga Kesatuan Umat

Segala kegiatan sosial hanya akan benar dan membuahkan hasil yang benar apabila didasari dengan pertimbangan akal, keberpikiran, kemampuan menalar dan menentukan maslahat. Ini berlaku termasuk untuk setiap gerakan kepedulian kepada penegakan hak kaum perempuan.

Namun, dalam hal ini seorang wanita juga harus bisa menjaga dirinya ketika ia aktif di luar rumah berperan penting dalam kegiatan sosial di masyarakat, serta yang paling terpenting mendapatkan izin dari suaminya dan tidak melupakan kewajiban dan tugasnya sebagai seorang istri dan ibu. (T/R13/RS-2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Menteri PPPA RI Tegaskan Perempuan dan Anak Harus Merdeka dari Kekerasan dan Eksploitasi

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Indonesia
Kolom
Palestina
MINA Preneur
Palestina
Internasional