Betlehem, MINA – Otoritas Israel pada Rabu (4/9) mengeluarkan tiga perintah militer untuk merebut tanah milik warga Palestina di Beit Jala, Tuqu, dan al-Rashayda di selatan Tepi Barat yang diduduki untuk memperluas permukiman ilegal Israel dan jalan di sana.
Hasan Breijieh dari Komite Anti pemukiman di Betlehem mengatakan, otoritas Israel mengeluarkan perintah untuk merebut tanah Palestina di daerah al-Makhrour, dimiliki orang-orang dari Beit Jala dan kota al-Khadr, yang bertujuan untuk memperluas jalan yang menghubungkan Al-Quds (Yerusalem) dan pemukiman ilegal Israel, Gush Etzion, demikian Wafa melaporkan.
Dia mencatat bahwa Israel juga memerintahkan penyitaan tanah di desa al-Rashayda untuk memperluas pemukiman Ma’ale Amos, serta perintah untuk merebut tanah di Tuqu memperluas pemukiman Nokdim.
Pemukim Israel selama dua hari merebut wilayah Palestina tanah al-Makhrour dan menempatkan karavan di atasnya dalam persiapan membangun pemukiman baru di daerah tersebut. (T/R03/P1)
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Mi’raj News Agency (MINA)